Penataan Linearitas Konversi Kode Bidang Sertifikasi Guru

Permendikbud tahun No 46 2016 Linieritas Guru Bersertifikat
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor   46  Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Selamat datang kembali para pengunjung setia blog SDN CIRARAB  II.

Adanya permasalah jumlah jjm tidak sesuai dan tidak linear yang terjadi pada info GTK (ditandai dengan merah) yang mana, data tersebut berasal dari aplikasi dapodikdas yang dinput oleh OPS menimbulkan banyak pertanyaan mengenai permasalahan yang terjadi terrutama, pada guru bidang yang sudah sertifikasi dan  mengajar di jenjang  SMP dan SMA .


Bagi guru yang mengajar di sd tentunya tidak begitu terdampak dikarenakan sebagian besar mereka memiliki sertifikat dengan kode 027 yakni  sertifikasi dengan jenis keahlian guru kelas, guru kelas awal dan akhir, matematika dan PKn. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel konversi kode bidang sertifikasi di lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor   46  Tahun 2016 berikut.

Silahkan klik tombol berikut untuk mereview beberapa halaman tabel konversi kode bidang sertifikasi. Untuk file lengkap versi pdf dapat diunduh di bawah, klik tombol download untuk mulai mengunduh.





Terimakasih telah berkunjung di blog SDN Cirarab II. Semoga artikel ini dapat bermanfaat, Silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar di bawah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Diberdayakan oleh Blogger.